(021) 319 371 48

Hotline Customer Service

Asuransi Penjaminan


Beranda | Produk | Asuransi Penjaminan

Bonding adalah suatu bentuk asuransi penjaminan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu pihak pertama yang disebut Surety dalam hal ini adalah asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau permintaan dari pihak kedua yang disebut Principal yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan dengan pihak ketiga yang disebut Obligee. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa jika pihak Principal gagal/wan prestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan, maka pihak Surety akan mengganti biaya tersebut. Produk Bonding terdiri atas Surety Bond dan Customs Bond.

Setiap badan usaha yang mempunyai insurable interest baik sebagai pelaksana pekerjaan maupun sebagai penerima fasilitas dari pihak Obligee, seperti :

  • Kontraktor/Sub Kontraktor, Penyalur Barang/Supplier
  • Produsen Eksportir dan Importir

Rate premi ditetapkan dalam suatu prosentase dimana premi dihitung berdasarkan perkalian antara Nilai Jaminan dengan rate premi yang telah ditetapkan.