MANFAAT
Asuransi Kesehatan. Asuransi ini menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta sesuai dengan kontrak atau Polis. Asuransi ini dapat diberikan untuk karyawan atau karyawati suatu perusahaan termasuk juga istri/ suami dan anak dari karyawan/karyawati Pemegang Polis.
Metode jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan dapat berupa Managed Care, Indemnity as Charges, dan Indemnity Inner Limit.
Produk ini memberikan jaminan pelayanan kesehatan secara komprehensif meliputi jaminan dasar berupa rawat inap dan jaminan tambahan yaitu rawat jalan, perawatan gigi, persalinan, kaca mata, dan medical check up.