Melindungi barang-barang dari kerusakan atau kehilangan, selama proses pengiriman melalui darat, laut maupun udara, yang mungkin timbul akibat :
Kebakaran atau kecelakaan yang dialami alat pengangkut (tabrakan, terguling, tenggelam, karam, keluar dari rel), gempa bumi.
Barang yang dapat diasuransikan adalah berbagai jenis barang atau komoditi dengan bentuk padat, cair, maupun gas dan diangkut dalam kontainer mapupun non kontainer
Aneka jenis barang atau komoditi legal, baik dalam bentuk padat, cair maupun gas yang diangkut dalam kontainer khusus maupun yang tidak.
Setiap pihak yang membutuhkan perlindungan atas barang yang sedang dalam proses pengiriman. Nasabah / tertanggung dapat berupa badan usaha swasta atau pemerintah, atau perseorangan yang mempunyai kepentingan atas obyek pertanggungan.