Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis.
Obyek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah : gedung, rumah tinggal, perkantoran, pabrik & industri, stock, mesin-mesin, hotel, rumah sakit dan asset lainnya.
Setiap badan usaha swasta, pemerintah atau individu yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan antara lain : pemilik, penyewa, pemberi kredit & perbankan.
Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain : penggunaan obyek pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, konstruksi bangunan, dan faktor-faktor lainnya.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Hubungi Kantor PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat melalui telepon
- Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim. Selanjutnya petugas klaim kami akan membantu proses klaim ini.
Informasi lebih lengkap silakan menghubungi PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat di kota anda. Hotline Customer Service (021) 31937148