Asuransi Kebakaran. Polis ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis.
Perluasan Jaminan :
Atas Jaminan Standar ini, kami juga dapat memberikan jaminan perluasan atas risiko : Banjir, Kerusuhan, Self Combustion.
Setiap Perluasan jaminan, akan dikenakan tambahan premi.
Objek Yang dapat Diasuransikan :
Semua harta benda (asset) tertanggung berupa property dapat diasuransikan dalam Polis Asuransi Kebakaran ini, antara lain : Rumah Tinggal, Ruko, Gudang, Pabrik, Apartemen, Hotel dll.
Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)
Asuransi Property All Risks/Industrial All Risk. Polis ini menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko yang dikecualikan).
Polis PAR/ IAR ini mengacu kepada Polis Munich Re, dimana luas jaminan dan Polis PAR dan IAR ini sama, walau namanya beda.
Property All Risks (PAR), biasanya dipakai untuk risiko-risiko Non Industri dengan Harga Pertanggungan yang besar, seperti : Hotel, Apartemen, Office Building, Mall dll.
Sementara Industrial All Risks (IAR), dipakai untuk risiko-risiko Industri dengan harga pertanggungan yang besar, seperti : Pabrik dll.
Luas Jaminan :
Polis PAR/ IAR menjamin semua risiko kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan dalam pengecualian, sesuai Polis Munich Re.
Jaminan di Polis ini, termasuk :
- Jaminan risiko Kerusuhan.
- Jaminan untuk risiko Banjir, Badai, Angin Topan dan kerusakan akibat air.