SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN
PT Asuransi Ramayana Tbk, didirikan tanggal 6 Agustus 1956 dengan Akta Notaris Raden Meester Soewandi No. 14 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16 dengan nama PT Maskapai Asuransi Ramayana. Tujuan didirikannya perusahaan asuransi tersebut untuk memenuhi kebutuhan proteksi atas barang-barang impor dan ekspor NV. Agung yang saat itu dipimpin oleh F.S. Harjadi dan R.G. Doeriat.
Perusahaan memperoleh ijin sebagai perusahaan asuransi kerugian dari Departemen Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Keuangan dengan surat No Kep-311/DDK/V/11/71 pada tanggal 4 November 1971. PT Maskapai Asuransi Ramayana berubah nama menjadi PT Asuransi Ramayana dengan akta notaris Muhani Salim, SH, No 95 dan disahkan dengan keputusan Menteri Kehakiman No C.2.5040-HT01.04.Th.86 tanggal 19 Juli 1986.
Pada tanggal 30 September 1989, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa memutuskan meningkatkan modal dasar perusahaan dari Rp5.000 juta menjadi Rp15.000 juta. Perubahan tersebut dinyatakan dalam akta notaris Amrul Partomuan Pohan, SH, LLM. No 19 tanggal 8 November 1989, dan Adendum tanggal 4 Desember 1989.
Pada tahun yang sama, perusahaan mendapat persetujuan untuk mencatatkan sahamnya secara parsial pada Bursa Efek Jakarta sebanyak 1 (satu) juta lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp1.000 per saham dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal yang dinyatakan dalam surat No 1638/PM/1990 tanggal 19 September 1990.
Rapat Umum Luar biasa Pemegang Saham yang diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 1996 memutuskan untuk meningkatkan modal dasar perusahaan dari Rp15.000 juta menjadi Rp40.000 juta, yang dinyatakan dalam akta notaris Imas Fatimah, SH, No 73, tanggal 21 Juni 1996, dan dapat pengesahan dari Departemen Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No C2-391 HT.01.04 Th 98.
Pada tahun 1998, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 1998 memutuskan untuk melakukan stock split dengan mengubah nilai saham dari Rp1.000 per saham menjadi Rp500 per saham, dan membagikan saham bonus dengan komposisi satu lembar saham lama mendapatkan satu lembar saham bonus.
PT Asuransi Ramayana berubah nama menjadi PT Asuransi Ramayana Tbk. Berdasarkan akta notaris Imas Fatimah, SH, No 45 tanggal 22 Juli 1997 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No C.2.391-HT01.04.TH.98 tanggal 26 Januari 1998.
Pada tanggal 8 Desember 2000, perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya ke Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sesuai ketentuan dari Badan Pengawas Pasar Modal. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2006, perusahaan mendapat ijin membuka unit usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam surat keputusan No KEP-012/KM.5/2006 tanggal 18 Januari 2006.
Perusahaan dalam upaya menyediakan pelayanan prima bagi pemegang polis, saat ini telah memiliki 27 (dua puluh tujuh) kantor cabang, 2 (dua) kantor unit dan 18 (delapan belas) kantor perwakilan yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.