Surety bond. Jaminan ini menjamin kegagalan/ kelalaian suatu kontrak pekerjaan antara pricipal dan obligee. Surety Bond terdiri dari :
Jenis-jenis jaminan yang dapat diterbitkan:
- Bid Bond / Jaminan Penawaran
Jaminan ini menjamin bahwa principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh obligee untuk mengikuti tender, dan sanggup menandatangani kontrak pekerjaan, bila dinyatakan menang dalam penawaran tersebut.
- Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan
Jaminan ini memberikan jaminan bahwa principal akan melaksanakan dan meyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh obligee sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang dinyatakan dalam kontrak.
- Advance Payment Bond / Jaminan
Jaminan ini memberikan jaminan bahwa principal sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai ketentuan dalam kontrak setelah terlebih dahulu memperhitungkan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
-
Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan
Jaminan ini memberikan jaminan bahwa principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan dan ketidaksempurnaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserahterimakan.
Syarat menjadi nasabah Surety Bond:
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Laporan Keuangan yang diaudit.
- Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
- Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
- Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)