(021) 319 371 48

Hotline Customer Service

Surety Bond


Beranda | Produk | Asuransi Penjamin | Surety Bond

Surety bond. Jaminan ini menjamin kegagalan/ kelalaian suatu kontrak pekerjaan antara pricipal dan obligee. Surety Bond terdiri dari :

Jenis-jenis jaminan yang dapat diterbitkan:

  • Bid Bond / Jaminan Penawaran

    Jaminan ini menjamin bahwa principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh obligee untuk mengikuti tender, dan sanggup menandatangani kontrak pekerjaan, bila dinyatakan menang dalam penawaran tersebut.

  • Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan

    Jaminan ini memberikan jaminan bahwa principal akan melaksanakan dan meyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh obligee sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang dinyatakan dalam kontrak.

  • Advance Payment Bond / Jaminan

    Jaminan ini memberikan jaminan bahwa principal sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai ketentuan dalam kontrak setelah terlebih dahulu memperhitungkan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

  • Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan
    Jaminan ini memberikan jaminan bahwa principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan dan ketidaksempurnaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserahterimakan.


Syarat menjadi nasabah Surety Bond:

  1. Akte Pendirian Perusahaan.
  2. Laporan Keuangan yang diaudit.
  3. Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
  4. Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  6. Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)