(021) 319 371 48

Hotline Customer Service

Customs Bond


Beranda | Produk | Asuransi Penjamin | Customs Bond

Jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau Customs Regulations, dalam hal ini adalah :

  1. Bea Masuk (BM),
  2. Bea Masuk Tambahan (BMT),
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  6. Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond:

  • KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang impornya mendapat pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Misal: Benang, Kulit, Garment, dll.

  • ORDONANSI BEA PASAL 23 (OB.23) Atau IMPOR SEMENTARA

Impor barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. Misal: Barang-barang untuk keperluan pameran, kegiatan seminar, keperluan perlombaan, keperluan proyek, dll.

  • VOORUITSLAG (IJIN PENGELUARAN LEBIH DAHULU)

Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak. Misal: Barang yang mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB Berkala, Barang Impor untuk proyek yang mendesak, Barang Impor untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat/bencana alam.

  • KAWASAN BERIKAT (KABER) / EPTE

Suatu tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal Impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.

  • PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan BC setempat. Untuk mendapatkan Nomor Pokok tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC. Salah satu syaratnya adalah menyerahkan jaminan senilai: di Tanjung Priok minimum Rp. 150 juta, di Belawan, Soekarno Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak minimum Rp. 100 juta, di Polonia minimum Rp. 50 juta, dan di tempat lain minimum Rp. 5 juta.

  • SPKPBM (SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK)

Pungutan negara yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, yang disingkat SPKPBM, dalam hal penagihan Bea Cukai kepada Importir/PPJK yang salah dalam memberitahukan Nilai Pabean, Jenis dan/atau jumlah barang dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk

Syarat menjadi nasabah Customs Bond adalah menyerahkan:

  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Laporan Keuangan yang diaudit.
  • Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
  • Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  • Siklus produksi atas barang impor
  • SKEP Fasilitas Bea Cukai
  • Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)