Seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Ramayana Tbk, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS T) pada Kamis (30/7/2020) di Jakarta.

Dalam RUPST 2020 ini diputuskan sejumlah poin yang sudah disetujui para pemegang saham. Terdapat lima (5) keputusan, yaitu, menerima baik laporan direksi mengenai keadaan dan jalannya perseroan selama tahuhn buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Kedua(poin a), menyetujui serta mengesahkan neraca dan perhitungan laba/ rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, setelah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dalam laporan No 00485/2.1090/AU.1/08/0154-1/1/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.

Kemudian padapoin b, memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan berkenaan dengan jalannya perseroan, sepanjang pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan direksi maupun neraca dan penghitungan laba/rugi tahun buku 2019.

Ketiga (poin a), menetapkan penggunaan laba perseroan tahun buku 2019 yaitu; Dividen Tunai sebesar Rp16.384.524.380 (26,06%), Cadangan Umum sebesar Rp46.480.581.919 (73,94%). Padapoin b disetujui membayar Dividen Tunai sebesar Rp70,- untuk setiap saham yang bernilai nominal Rp500,- kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan pukul 16.00 wib.

Lalu pada poin c membayar tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris sebesar 6% dari laba sebelum pajak dan zakat, sebelum dibebankan tantiem tersebut.

Putusan selanjutnya, menunjuk kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk memeriksa buku-buku perseroan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan memberi wewenang kepada direksi untuk menentukan honorarium atas pelaksanaan jasa audit tersebut.

Putusan Terakhir(poin a), mengangkat Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya rapat sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2023 mendatang, dengan susunan;

  1. Bapak Dr. A Winoto Doeriat sebagai Komisaris Utama
  2. Bapak Mohamad Rusli S.IP., MBA sebagai Komisaris
  3. Bapak Dr. Antonius Widyatma Sumarlin, BA, M.A sebagai Komisaris

Selanjutnya pada poin b, menetapkan Bapak Mohamad Rusli S. IP,. MBA sebagai Komisaris Independen dan Bapak Dr. Antonius Widyatma Sumarlin, BA, M.A sebagai Komisaris Independen.

Poin c, memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bersama Direksi menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan. Kemudian poin d, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan diatas dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, termasuk pemberitahuan kepada instansi berwenang, mendaftarkan dan mengumumkan serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh UU yang berlaku.

1

Demikian isi dari keputusan RUPST 2020. Rapat dihadiri oleh Bapak Syahril selaku Direktur Utama dan Umum-SDM, Bapak Jiwa Anggara selaku Direktur Pemasaran, Bapak Pristiwanto Bani selaku Direktur Teknik, Bapak Mizwar Rosidi selaku Direktur Keuangan dan Bapak AM Andi Primadi selaku Direktur Kepatuhan.

Hadir pula Bapak DR A Winoto Doeriat selaku Komisaris Utama, Bapak DR Ir Kirbandroko MSM selaku Komisaris Independen, Bapak M Rusli S.IP., MBA, CIIB selaku Komisaris Utama dan Bapak DR Antonius W Sumarlin B.A, M.A selaku Komisaris Independen.