Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Asuransi Ramayana Tbk, yang digelar pada Kamis (30/7/2020), menghasilkan tiga keputusan.

Keputusan pertama (poin a), Melaksanakan pembagian saham bonus yang berasal dari tambahan modal disetor (Agio saham) sampai akhir tahun buku 2019 kepada seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftart pemegang saham perseroan pada Senin (31/8/2020) hingga pukul 16.00 wib, dan dilakukan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.

Pada poin b, pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp35.109.695.000 (tiga puluh lima milyar seratus sembiolan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya Rp70.219.390 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan puluh).

Masih pada Keputusan pertama dipoin c, ratio pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham adalah 10:3, yaitu setiap 10 (sepuluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham, akan memperoleh 3 (tiga) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham, dengan pembulatan ke bawah. Poin d, pembagoian saham bonus akan dilaksanakan mulai hari Kamis (3/9/2020), melalui KSEI untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan di KSEI dan melalui BSR Indonesia untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI.

Poin e, Atas pembagian saham bonus ini tidak dikenakan pajak penghasilan, sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah No94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Selanjutnya padapoin f, memberikan kuasa dan wewenang pada Direksi Perseroan guna menyatakan perubahan Perubahan Modal Disetor sebagai akibat dari pembagian saham bonus tersebut (dalam akta yang dibuat di hadapan notaris), termasuk melaporkan kepada instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan peraturan perundangan yang berlaku.

Keputusan kedua, menyetujui usulan penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan berdsasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017, yaitu:

  1. Pasal 3 ayat (1) semula berbunyi dan tertulis; a. Maksud dan tujuan perseroan adalah menjalankan usaha di bidang asuransi kerugian, termasuk asuransi kerugian dengan prinsip syariah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian disesuaikan dengan bunyi dan tertulis sebagai berikut: a. Maksud dan tujuan perseroan ialah menjalankan usaha di bidang asuransi non jiwa konvensional dan asuransi non jiwa syariah.

  2. Pasal 3 ayat (2), semula berbunyi dan tertulis; Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan asuransi dengan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pewristiwa yang tidak pasti.

Kemudian disesuaikan menjadi; Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

A. Asuransi Non Jiwa Konvensional, mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung risiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik, termasuk tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya tyelah ditentukan dan disetujui kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian.

Ketentuan jasa asuransi selain selain asuransi jiwa seperti kecelakaan, asurasnsi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan, sebagaimana dimaksud dalam KBLI 65121;

B. Asuransi Non Jiwa Syariah, mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung risiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik, termasuk tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi nterhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asurasnsi selain asuransi jiwa seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan, asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuanagan, sebagaimana dimaksud dalam KBLI 65122.

  1. Memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk menyusun kembali anggaran dasar perseroan, menyatakan penyesuaian anggaran dasar perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, termasuk melaporkan kepada instansi yangh berwenang, mendaftarkan dan mengumumkan serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Demikian isi dari keputusan RUPSLB 2020. Rapat dihadiri oleh Bapak Syahril selaku Direktur Utama dan Umum-SDM, Bapak Jiwa Anggara selaku Direktur Pemasaran, Bapak Pristiwanto Bani selaku Direktur Teknik, Bapak Mizwar Rosidi selaku Direktur Keuangan dan Bapak AM Andi Primadi selaku Direktur Kepatuhan.

Hadir pula Bapak DR A Winoto Doeriat selaku Komisaris Utama, Bapak DR Ir Kirbandroko MSM selaku Komisaris Independen, Bapak M Rusli S.IP., MBA, CIIB selaku Komisaris Utama dan Bapak DR Antonius W Sumarlin B.A, M.A selaku Komisaris Independen.