Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Asuransi Ramayana Tbk. (“Perseroan”), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, selanjutnya disebut “Rapat” pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2021.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat tersebut akan diumumkan pada Situs website Bursa Efek Indonesia, Situs website Perseroan www.ramayanains.com situs website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyedia e-RUPS, pada tanggal 13 Januari 2021.

Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberi suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Setiap usul yang menurut Direksi dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan akan dimasukkan dalam Acara Rapat, apabila diajukan secara tertulis oleh seorang atau lebih pemegang saham yang diwakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan rapat yang bersangkutan dikeluarkan yaitu pada tanggal 06 Januari 2021.

Jakarta, 29 Desember 2020

PT Asuransi Ramayana Tbk.

Direksi