MANFAAT
Polis ini menjamin kerugian dan kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko yang sifatnya tak terduga dan tiba-tiba (force major), dan risiko lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.
Asuransi peralatan Kontraktor/Proyek (Contractor’s Plant & Machinery/Equipment - CPM/E) umumnya menggunakan Polis CPM/E Munich Re Wording.
KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Alat-alat yang termasuk dalam kategori mesin-mesin peralatan yang dipergunakan dalam proyek seperti : Genset, Buldozer, Tower Crane, Pilling Machine dan sejenisnya
LUAS JAMINAN :
Jaminan pada Polis CPM/E adalah menjamin semua risiko kecuali secara tegas dikecualikan dalam Polis.