(021) 319 371 48

Hotline Customer Service

Otoransi


Beranda | Produk| Asuransi Kendaraan | Otoransi

  • Otoransi. Polis ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis dengan memberikan paket pelayanan kepada tertanggung.
  • Objek Pertanggungan Adalah Kendaraan Bermotor Baik KendaraanPengangkut Penumpang atau NON TRUCK  (Sedan, Jeep, Minibus, Van, St. Wagon, Mikrobus, Bus, dan sejenisya) maupun Kendaraan Pengangkut Barang atau TRUCK  (Truck, Pickup, Box, dan sejenisnya).
  • Fitur Layanan Tambahan (Ramayana Siaaap !!!) dalam Otoransi : 
    1. Call Center 24 Jam (021) 500049
    2. Mobil Derek
    3. Emergency Road Assistance (ERA)
    4. Bengkel Authorized
  • Luas Jaminan
    1. JAMINAN STANDAR
        • Kerugian dan atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh:
          • tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
          • perbuatan jahat;
          • pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
          • kebakaran, termasuk :
            1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
            2. kebakaran akibat sambaran petir;
            3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
            4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
        • Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di atas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
    2. JAMINAN PERLUASAN

      Perluasan jaminan dalam asuransi Kendaraan Bermotor, berasal dari:

        • Pengecualian polis, sebagian pengecualian dalam polis dapat dimintakan sebagai perluasan dengan tambahan premi, seperti:
        • Riot, Srike, Civil, Malicious Damage (RSMD 4.1A/2007) atau Riot, Srike, Civil, Malicious Damage, Civil Commotion (RSMDCC 4.1B/2007)
        • Gempa Bumi,Letusan Gunung Berapi, Tsunami.
        • Angin Topan, Badai, Banjir.
        • Terrorism & Sabotase
        • Perluasan jaminan diluar pengecualian polis, umumnya dengan penggunaan klausula, seperti :
        • Tanggung Jawab Hukum Pihak III (TPL)
        • Tanggung Jawab Hukum Penumpang
        • Kecelakaan Diri Driver
        • Kecelakaan Diri Penumpang

Adapun kondisi pertanggungan asuransi kendaraan bermotor meliputi:

  • Komprehensif (Gabungan)

    Memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan dan/atau kerugian pada kendaraan baik sebagian maupun total sebagai akibat dari kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tak terduga, termasuk juga hilangnya kendaraan atau bagian daripadanya karena pencurian maupun musnah atau rusak karena terbakar.

  • Total Loss Only

    Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan total pada kendaraan sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tak terduga, termasuk juga hilangnya kendaraan secara menyeluruh karena pencurian maupun musnah atau rusak karena terbakar.

Yang dimaksud kerusakan total adalah apabila biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan