Asuransi Alat Berat. Polis ini menjamin kerugian atas kerusakan alat berat dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis. Contoh:
- Buldozer
- Excavator
- Grapple Loader
- Dump Truck
- Forklift
- Road Roller
- Crawler Crane
- Wheal Loader
- Dan lain-lain
Luas Jaminan:
- Jaminan Standar
- Kesalahan operasi, kelalaian atau perbuatan jahat karyawan. Bencana Alam, seperti : Badai, banjir, hujan (batu) es, genangan, tanah longsor
- Kebakaran, petir dan ledakan
- Perampokan dan Penjurian
- Tabrakan, benturan , terbalik, tergelincir.
- Peristiwa lainnya yang tidak dikecualikan di Pengecualian Umum dan Khusus.
- Pengecualian Umum
- Perbuatan sengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang mewakili tertanggung. Akibat ionisasi, radiasi atau pencemaran oleh radio aktif yang berasal dari bahan bakar nukir atau limbah nuklir.
- Akibat perang, invasi, serangan musuh asing, peperangan (yang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, gempa bumi, gunung meletus, merebut kekuasaan atas pemerintahan yang sah secara de facto dan de jure.