Secara umum jenis asuransi ini memberikan ganti rugi kerusakan karena kecelakaan atau kehilangan karena kecurian atas kendaraan yang dipertanggungkan sesuai dengan jaminan dalam polis asuransi kendaraan. Produk asuransi kendaraan mencakup antara lain : Asuransi Kendaraan Bermotor, Otoransi dan Asuransi Alat Berat.
Secara garis besar jenis kendaraan bermotor yang dapat dipertanggungkan, antara lain : Sedan, Jeep, Wagon, Double Cabin, Minibus, Pick Up dan Bus, yang dipergunakan sebagai kendaraan pribadi, kendaraan dinas maupun komersial. Sedangkan untuk alat berat antara lain : Buldozer, Excavator, Grapple Loader, Dump Truck, Forklift, Road Roller, Crawler Crane, Wheal Loader, dan lain-lain.
Setiap badan usaha swasta, pemerintah atau individu yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan antara lain : pemilik, penyewa, pemberi kredit & perbankan.
Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan (termasuk asesorisnya ) dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain : usia kendaraan, penggunaan kendaraan, jangka waktu pertanggungan dan faktor-faktor lainnya.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Hubungi Kantor PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat melalui telepon
- Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim. Selanjutnya petugas klaim kami akan membantu proses klaim ini.
Informasi lebih lengkap silakan menghubungi PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat di kota anda. Hotline Customer Service (021) 31937148