Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Asuransi Ramayana Tbk., bahwa Perseroan akan mengadakan RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal : Kamis, 04 Februari 2021

Jam : 10.00 WIB

Tempat : Hotel Borobudur Banda A Room, Lobby Level Jalan Lapangan Banteng Selatan Jakarta Pusat

Mata Acara Rapat :

Persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah

Penjelasan Mata Acara :

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah. Sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah tersebut, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Paragraf 4 Pemisahan Unit Syariah Pasal 17 disebutkan bahwa Rencana kerja Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapatkan persetujuan RUPS.

Catatan :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham (Panggilan ini dianggap sebagai undangan).
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan Kuasa secara elektronik kepada Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan untuk menghadiri Rapat melalui fasilitas elektronik general meeting system KSEI (eASY.KSEI) dengan tautan akses.ksei.co.id tanpa mengurangi hak Pemegang Saham untuk hadir sendiri.
  4. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa dan menyerahkan copy KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang rapat.

a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat.

b. Untuk Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja (Senin s/d Jumat, pukul 08.00 – 16.45) di Kantor Perseroan, Jalan Kebon Sirih No.49, Jakarta Pusat atau dapat mengunduh pada situs web Perseroan www.ramayanains.com

c. Pemberian Kuasa melalui Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS sampai dengan pukul 12.00 WIB.

d. Untuk pemberian Kuasa diluar Aplikasi eASY.KSEI seluruh Surat Kuasa (asli) yang sudah ditandatangani diatas materai serta dilengkapi copy KTP Pemberi Kuasa harus sudah disampaikan kepada petugas Perseroan yang bertugas untuk keperluan tersebut atau kepada PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, Gedung Sindo, Lantai 3. Jl. Wahid Hasyim No. 38. Menteng, Jakarta Pusat 10340. Selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yang bersangkutan.

  1. Menindaklanjuti arahan Pemerintah Republik Indonesia serta arahan Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19, Perseroan berupaya maksimal dalam menyediakan sarana dan prasarana Rapat yang bersih dan aman kepada para Pemegang Saham serta Undangan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut :

a. Setiap Pemegang Saham dan atau Kuasa Pemegang Saham serta Tamu Undangan yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19, serta tidak memiliki riwayat perjalanan ke Negara-Negara yang terjangkit COVID-19 berdasarkan standar World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum menghadiri Rapat dan melakukan pengecekan suhu tubuh serta memakai masker sesuai prosedur pencegahan COVID-19 lainnya saat memasuki area Gedung Hotel Borobudur, tempat Rapat diselenggarakan.

b. Untuk tertibnya rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon sudah hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

c. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.

  1. Notaris dan Biro Administrasi Efek Perseroan akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
  2. Dalam hal quorum Rapat tidak tercapai maka Panggilan ini berlaku sebagai pemberitahuan Pelaksanaan Rapat berikutnya.
  3. Bahan terkait agenda Rapat tersedia di kantor Perseroan dan situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini dan salinan tersebut dapat diperoleh dari Perseroan dengan permintaan secara tertulis terlebih dahulu.

Jakarta, 13 Januari 2021

PT Asuransi Ramayana Tbk.

Direksi